Sabtu, 30 Januari 2010

Investasi Dalam Asuransi Jiwa Syariah

Salah satu perbedaan yang sangat mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah dalam hal pengelolaan dana, baik dana peserta (premi) maupun dana pemegang saham (modal). Pada asuransi syariah, penempatan dana harus memperhatikan kaidah syariah, misalnya tidak menempatkan dana pada lembaga keuangan yang berbasis bunga, atau pembelian saham perusahaan yang memperjualbelikan minuman keras. Sedangkan pada asuransi konvensional pertimbangan semacam itu tidak diperhatikan.
Dalam hak akad atau perjanjian antara perusahaan dan peserta dan dengan pengguna dana, juga terdapat perbedaan. Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan menjadi landasan dasar bagi operasional asuransi syariah secara keseluruhan. Prinsip asuransi syariah berdasarkan kaidah bagi hasil (almudharabah). Berdasarkan prinsip ini perusahaan asuransi syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan peserta maupun pengguna dana. Dengan peserta, perusahaan asuransi syariah akan bertindak sebagai pengelola atau mudharib, sedangkan peserta merupakan penyandang dana atau shahibul maal. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang akan menyepakati pembagian keuntungan masing-masing pihak.

Di sisi lain, dengan pengguna dana, perusahaan asuransi bertindak sebagai shahibul maal (penyandang dana) baik berasal dari dana peserta maupun modal pemegang saham. Sementara itu pihak lain sebagai pengguna dana seperti Bank Syariah, lembaga atau perorangan akan berfungsi sebagai mudharib, karena melakukan usaha dengan cara mengelola dana dari perusahaan asuransi syariah.

Dalam hal akad antara perusahaan asuransi sebagai penyandang dana dengan para pengguna dana tidak dibatasi dengan satu jenis akad saja, seperti mudharabah. Sesuai dengan jenis dan karakter usaha pengguna dana, mereka bisa memanfaatkan dana yang dikelola perusahaan asuransi dengan sistem perkongsian (musyarakah), jual beli (murabahah), sewa menyewa (ijarah) dan lain-lain. Oleh karena itu hubungan antara perusahaan asuransi dengan pengguna dana bisa sangat kompleks karena tidak hanya berurusan dengan satu akad saja.

Akad mudharabah antara peserta dengan perusahaan asuransi syariah
Akad mudharabah antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi terdiri atas dua jenis, yakni yang bersifat tak terbatas (muthlaqah, unrestricted) dan yang bersifat terbatas (muqayyadah, restricted)

Pada jenis akad pertama (mudharabah mutlaqah), peserta memberikan otoritas dan hak sepenuhnya kepada pengelola untuk menginvestasikan atau mengelola uangnya. Sedangkan pada akad kedua (mudharabah muqayyadah), peserta asuransi memberikan batasan kepada pengelola dalam hal penempatan dana investasi. Diantara batasan itu adalah jenis investasi, tempat investasi, serta pihak-pihak yang dibolehkan terlibat dalam investasi.

Sistem pengelolaan dana
Dalam pengelolaan dana, dapat dipisahkan secara total antara dana pemegang saham maupun dana peserta, pengertian dipisahkan disini meliputi pemakaian dan pencatatan akuntingnya. Teknik ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan teknik ini pendapatan dan pengeluaran dapat dipisahkan dari masing-masing dana dan dihitung secara akurat. Kelemahannya menyangkut masalah moral hazard si mudharib (perusahaan asuransi). Bisa saja karena kelebihan informasi yang dimilikinya, maka mudharib bisa melihat mana jenis usaha yang memberikan keuntungan besar, dan mana yang memberikan keuntungan kecil. Karena pengetahuan itu mudharib bisa menempatkan dananya sendiri pada jenis usaha yang memberikan keuntungan besar. Sehingga rate of return dari dana pemegang saham lebih besar daripada rate of return dana peserta.

Pilihan lain adalah mencampurkan dana peserta dengan dana pemegang saham. Sistem ini menghilangkan masalah etika dan moral hazard diatas, namun dalam sistem ini pendapatan dan biaya al-mudharabah tercampur dengan biaya lainnya. Hal ini akan menimbulkan kesulitan akunting dalam memproses alokasi keuntungan dan kerugian antara pemegang saham dan dana peserta.

Pada umumnya perusahaan asuransi syariah menggunakan pemisahan dana secara total. Ini yang membedakan dengan pengelolaan dana di perbankan syariah.

Alur dana asuransi jiwa syariah
Pemegang saham dengan dana dari peserta dipisahkan. Dana dari pemegang saham digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Sedangkan dana peserta terbagi menjadi dua, yaitu dana yang diniatkan untuk tolong menolong yang disimpan dalam rekening khusus (dana proteksi) dan dana yang dialokasikan untuk investasi yang disimpan dalam rekening tabungan. Dana peserta tersebut baik yang ada direkening khusus maupun rekening tabungan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi syariah kepada pihak lain.

Hasil investasi yang diperoleh akan dibagi hasilkan antara perusahaan dengan peserta dengan bagian yang telah disepakati diawal perjanjian (misalnya 40% untuk perusahaan dan 60% untuk peserta).

Sumber: Jurnal AAMAI, thn VII, No.12, Hendry Risjawan, wikimu.com

0 komentar:

internet marketing

Prudential Syari'ah Headline Animator

 

My Blog List

  • Ucapan Terima Kasih - Terima Kasih Kepada Lebih Dari 700.000 Nasabah Setia Kami Dari Seluruh Indonesia PT.Prudential Kembali Menjadi Perusahaan Asuransi Terbaik No.1 Di Indo...
    14 tahun yang lalu

kurs terkini

Followers

Prudential Syari'ah Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template