1) Harta sekecil apapun adalah titipan Allah dan bukan milik kita. Sehingga dalam memandang harta pun harus dari sudut pandangsebagai penerima amanah dan bukan sebagai pemilik mutlak harta tersebut. Sebagai pengemban amanah, tentunya dalam pemanfaatan hartanya harus mengikuti aturan dari Sang Maha Pemberi Amanah, yaitu Allah Swt.
Sifat amanah ini hendaknya harus kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, hal ini akan tercermin dari kesadaran kita dalam mempergunakan harta yang dititipkan kepada kita, seperti mempergunakan harta dengan baik, tidak boros dan berlebih-lebihan bahkan cenderung mubazir. Melaksanakan zakat, infaq dan sodaqoh, tertib dalam mengetahui pendapatan dan pengeluaran kita. Hal-hal tersebut adalah cerminan dari melaksanakan konsep amanah.
2) Harta tersebut harus syariah dalam hal perolehan, pemanfaatan dan penggunaan. Hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban yang harus kita lakukan terhadap setiap rupiah dari harta kita tersebut. Jadi tentunya kita harus mendapatkan harta dengan baik, mengelola dengan bijak dan mempergunakannya. Perolehan, pengelolaan dan pemanfaatan harta yang baik akan menjadi pemenuhan kebutuhan dunia dan juga di saat bersamaan mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan akhirat.
3) Pengelolaan dan perencanaan keuangan. Hal tersebut merupakan jalan bagi kita untuk mencapai kehidupan dunia dan akhirat yang lebih baik. Dunia ini adalah sebaik-baik kendaraan untuk menuju ke akhirat, dan harta merupakan salah satu sarananya.
Dalam perencanaan keuangan secara syariah ada beberapa pondasi yang harus dipenuhi, yaitu : income / pendapatan, spending / pengeluaran, longevity / kehidupan, assurance / asuransi, pengelolaan hutang, investasi dan zakat.
Dengan perencanaan keuangan yang mantap dan dilakukan secara syariah akan membawa keberkahan.
Sumber : asuransicerdas.com
0 komentar:
Posting Komentar