![](http://2.bp.blogspot.com/_5iOyOviaECs/Sxu2872tkfI/AAAAAAAAAEM/1JH1bldBwiM/S480/land-banner-5+copy.jpg)
Senin, 23 Agustus 2010
Minggu, 22 Agustus 2010
Sabtu, 17 Juli 2010
10 Perusahaan Asuransi Terbaik 2010
Ketua Dewan Juri Herris Simanjuntak mengatakan, pemeringkatan tahun ini mengacu pada laporan keuangan tahun 2006 – 2009. Dari data-data tersebut kemudian dilakukan perhitungan dan penilaian berdasarkan kriteria yang disepakati untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum.
“Untuk memperkuat hasil penilaian, dilakukan jajak pendapat dari kalangan broker asuransi. Perusahaan yang terpilih dalam jajak pendapat ini sekaligus dianugerahi penghargaan khusus,” ujar Herris dalam penganugerahan penghargaan Best Insurance 2010 versi Majalah Investor di Kempinski Grand Ballroom, Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (1/7).
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berhasil mempertahankan piala bergilir “Star Performer Award” untuk tahun 2010 ini dengan perolehan aset tertinggi dibandingkan perusahaan asuransi lainnya. Tahun sebelumnya, Prudential juga meraih penghargaan “Golden Award” atas prestasinya menjadi perusahaan asuransi terbaik selama tujuh tahun berturut-turut.
Selain penghargaan tersebut, Prudential juga mendapatkan penghargaan dalam kategori perusahaan asuransi jiwa terbaik untuk kategori aset di atas Rp 10 triliun.
Senior Vice President Director Prudential Indonesia William Kuan mengatakan, perseroan berhasil mempertahankan pertumbuhan yang progresif pada awal 2010 ini baik dari pendapatan premi, bisnis baru, aset dan dana kelolaan. Hal ini menjadi momentum yang sangat baik bagi Prudential Indonesia untuk bergerak maju tahun ini.
Adapun untuk total pendapatan premi Prudential sampai kuartal I 2010 mencapai Rp 2,1 triliun atau naik 34,76% dari kuartal I 2009. Sedangkan, total pendapatan premi syariah Prudential sampai akhir Maret 2010 tercatat sebesar Rp 263 miliar atau naik 47%.
Selain Prudential sepuluh perusahaan asuransi nasional yang meraih predikat Asuransi Terbaik 2010 terdiri dari lima asuransi jiwa, empat asuransi umum, dan satu reasuransi. Adapun, satu dari 10 perusahaan tersebut meraih penghargaan tambahan Five Consecutive Years karena berhasil menjadi asuransi terbaik selama lima tahun berturut-turut.
Untuk kategori asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwa Sinarmas meraih posisi terbaik pada kategori aset di atas Rp 5-10 triliun. Selanjutnya, PT Commonwealth Life untuk kategori aset di atas Rp 2,5-5 triliun, dan PT BNI Life Insurance meraih nilai tertinggi untuk kelas aset di atas Rp 1-2,5 triliun, serta PT Asuransi CIGNA untuk kategori aset Rp100 miliar sampai Rp 1 triliun.
Pada kelompok asuransi umum, PT Asuransi Adira Dinamika meraih posisi teratas untuk kategori aset di atas Rp 1 triliun. Posisi terbaik untuk kategori aset Rp 500 miliar-Rp1 triliun diraih PT Asuransi Jaya Proteksi yang sekaligus meraih Five Consecutive Years karena berhasil meraih penghargaan lima tahun berturut-turut.
PT Asuransi Indrapura meraih posisi terbaik untuk kelompok aset di atas Rp 250-500 miliar, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk terbaik untuk kategori aset di atas Rp 100-250 miliar. Serta, untuk kategori reasuransi, posisi teratas diraih PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.
Tambah Harris, Majalah Investor di tahun ini juga memberikan penghargaan khusus untuk tiga perusahaan asuransi, yakni kepada PT Jamsostek atas kategori perusahaan asuransi sosial terbaik dari sisi inovasi, PT Avrist Assurance atas asuransi jiwa dengan kualitas pelayanan terbaik, dan PT Chartis Insurance Indonesia atas asuransi umum dengan kualitas pelayanan terbaik.
sumber :http://www.asuransicerdas.com
Sabtu, 19 Juni 2010
Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah
Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembangn kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah yang di pasarkan oleh PT Prudential Life Assurance.
Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah.
Sebelum masuk prinsip-prinsip dan mekanisme produk tersebut, banyak kalangan muslim yang beranggapan bahwa berasuransi adalah haram. Apakah benar? Ikut pembahasannya dibawah ini.
Asuransi Tidak Islami?
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.
Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapai kemungkinan yang buruk dimasa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.
Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.
Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.
Asuransi Konvensional Dan Syariah
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).
Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi
Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
Kontrak Atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).
Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum
Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.
Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.
Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.
Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.
Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.
Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.
Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.
Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat. Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.
FILOSOFIS ISLAM
filosofis ekonomi Islam menurut Adiwarman Karim, terbagi atas empat hal, yaitu : Pertama, prinsip tauhid, yaitu dimana kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT didalam mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rizki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total.
Yang kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan, yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu, setiap kegiatan ekonomi haruslah senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Kemudian
Yang ketiga adalah kebebasan. hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya.
Selanjutnya yang keempat adalah pertanggungjwaban. Artinya bahwa manusia harus memikul seluruh tanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambilnya
http://www.prudahsyat.com/?cm=artikel&cp=18
Sabtu, 24 April 2010
Wajib Asuransi bagi seluruh warga Indonesia 2014
Akhirnya, pemerintah mulai selangkah lebih maju dalam memikirkan masa depan rakyatnya dengan melirik asuransi sebagai program wajib untuk warga negaranya. Menko Kesra Aburizal Bakrie (Senin 12/10) menyatakan bahwa pada tahun 2014 sebanyak 230juta rakyat Indonesia harus memiliki perlindungan asuransi. Menurut beliau, hal ini perlu ditegaskan melalui undang-undang yang menyatakan bahwa setiap orang harus mempunyai asuransi.
Pemerintah akan menanggung asuransi bagi rakyat miskin, yang mencakup asuransi kesehatan (Askes), Jaminan Sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan Asuransi Sosial Tenaga Kerja ASTEK).
Deputi II, Bidang Perumahan dan Kesejahteraan Sosial, Adang Setiana, menambahkan pemerintah managetkan pada 2014 semua warga harus sudah punya asuransi. Namun, karena tidak semua asuransi bagi rakyatnya akan ditanggung pemerintah, maka sedang disiapkan perundang-undangan untuk mengatur kewajiban kepemilikan asuransi bagi setiap warga Indonesia.
Menyikapi hal ini, sepantasnyalah kita menanggapinya sebagai hal yang positif bagi kemajuan pemikiran pemerintah yang mulai memandang masa depan bangsa lebih jauh kedepan. Sebagai warga Negara yang mampu dan memiliki integritas, maka sebaiknya kita mendukung program tersebut dengan mulai memiliki asuransi bagi kita sendiri.
Mulailah merencanakan untuk memiliki program Asuransi dari perusahaan Asuransi kesayangan kita, melalui agen-agen asuransi yang tersebar di seluruh Indonesia. Cermatlah dalam memilih, dengan masa pembayaran yang cukup pendek dan benefit yang sesuai dengan kebutuhan kita.
Semoga menginspirasi.
(Referensi: Republika OnLine)
Sabtu, 30 Januari 2010
20 Asuransi Terbaik 2009 Versi Majalah Investor
1. PT. Prudential Life Assurance
2. PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
3. PT. AIA Financial (d/h. AIG Life)
ASURANSI JIWA BERASET 5 – 7.5 TRILIUN
1. PT. Asuransi Jiwa Sinarmas
2. PT. Asuransi Allianz Life Indonesia
3. PT. Panin Life Tbk.
4. PT. Asuransi AIA Indonesia
ASURANSI JIWA BERASET 1.5 – 5 TRILIUN
1. PT. Asuransi Jiwa Mega Life
2. PT. Axa Mandiri Financial Services
3. PT. Sun Life Financial Indonesia
4. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
5. PT. Commonwealth Life
6. PT. Asuransi Jiwa Sequis Life
7. PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya
8. PT. Indolife Pensiontama
ASURANSI JIWA BERASET 500 MILIAR – 1.5 TRILIUN
1. PT. BNI Life Insurance
2. PT. Asuransi CIGNA
3. PT. Equity Life Indonesia
4. PT. Axa Financial Indonesia
5. PT. AXA Life Indonesia
ASURANSI JIWA BERASET DI BAWAH 500 MILIAR
1. PT. Heksa Eka Life Insurance
2. PT. MAA Life Insurance
3. PT. Anugrah Life Insurance
4. PT. Asuransi Takaful Keluarga
5. PT. Asuransi Wintherthur Life Indonesia
6. PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
7. PT. Multicor Life Insurance
8. PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah
9. PT. Asuransi Jiwa Nusantara
10. PT. ACE Life Assurance
11. PT. Asuransi Jiwa Miralife
12. PT. Asuransi Jiwa Sequis Financial
13. PT. Pasaraya Life Insurance
14. PT. UOB Life – Sun Assurance
15. PT. Asuransi Jiwa General Indonesia
Sumber: Majalah Investor, Juli 2009